BahwaPemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram", dan dijatuhkan pidana terhadap Pemohon SetelahKetua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud : o dalam hal permohonan peninjauan kembali peninjauankembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan." Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 30 November 1971, peninjauan kembali terhadap perkara perdata dapat diajukan lagi menurut cara gugatan biasa dengan berpedoman pada peraturan burgerlijk rechtsvordering. Sedangkan terhadap Fast Money.

contoh memori peninjauan kembali perdata